tw
Categories
- CCTV (1)
- GPU (2)
- Guru Belajar (3)
- informatika (3)
- Internet (8)
- Jaringan Komputer (3)
- Ketrampilan Dasar Komputer (5)
- Klinik Data (2)
- Prosesor (14)
- Server (1)
- Sistem Informasi (1)
- Smartphone (2)
- Tes Online (3)
- Website (4)
ICT Jepara
Alhamdulillah weblog ictjepara.blogspot.com sudah mulai on line. Website tentang pendidikan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk SMP, MTs dan umumnya serta hal yang berhubungan dengan belajar mengajar TIK.
Semoga weblog ini bermanfaat bagi dunia pendidikan dan bagi kita semua.
10 Agustus 2013
Persyaratan pendaftaran nama domain "id"
Persyaratan pendaftaran nama domain "id", co.id, sch.id, ac.id dll. :
- Nama domain harus sesuai dengan kriteria penamaan.
- Nama Domain harus menghormati dan tidak bertentangan dengan HaKI, IPR, Hak Paten/Merk.
- Untuk .co.id dan .net.id, jika persyaratan SIUP/TDP, Akte, NPWP dan lain sebagainya sedang dalam proses pembuatan, perlu dilampirkan Surat Keterangan/Pernyataan dari Notaris.
- Jika dianggap perlu Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI), dapat meminta klarifikasi berupa Surat Pernyataan/Keterangan/Penjelasan, vide Pasal 23 ayat (2) UU no. 11/2008 tentang ITE.
- Masa berlaku domain adalah 1 (satu) atau 2 (dua) tahun sejak tanggal persetujuan penggunaan nama domain tersebut.
No.
|
Nama Domain
|
Persyaratan (Pendaftaran baru saja)
|
1
|
.AC.ID
| KTP/SIM/Paspor (masih berlaku) SK Pendirian Lembaga Kemdikbud/Kementerian Teknis Lainnya Akta Notaris Pendirian Lembaga/SK Rektor/Pimpinan Lembaga Surat Kuasa Pimpinan Lembaga mengenai pendaftaran nama domain .ID |
2
|
.CO.ID
| KTP/SIM/Paspor (masih berlaku) SIUP/TDP/Akta Notaris (cover dan hal 1))/Surat Ijin yang Setara Kepemilikan Merk (bila ada) Surat Pernyataan (bila nama tidak sesuai dengan nama perusahaan) |
3
|
.NET.ID
| KTP/SIM/Paspor (masih berlaku) Surat Izin Usaha Telekomunikasi (ISP, Telco, Seluler, VSAT, dsb) Kepemilikan Merk (bila ada) Surat Pernyataan (bila nama tidak sesuai dengan nama perusahaan) |
4
|
.WEB.ID
| KTP/SIM/Paspor (masih berlaku) |
5
|
.SCH.ID
| KTP/SIM/Paspor (masih berlaku) Surat Permohonan Kepala Sekolah Surat Kuasa |
6
|
.OR.ID
| KTP/SIM/Paspor (masih berlaku) Akta Notaris atau SK Intern Organisasi |
7
|
.MIL.ID
| KTP/SIM/Paspor (masih berlaku) Surat Permohonan minimal dari pimpinan instansi militer yang mengajukan Surat Kuasa |
8
|
.GO.ID
| KTP/SIM/Paspor (masih berlaku) Surat Permohonan dari Sekut/Sekjen/Sekmen untuk Pemerintah Pusat atau Sekdaprov/Sekda untuk Pemda (sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika yang berlaku) Surat Kuasa |
9
|
.BIZ.ID
| KTP/SIM/Paspor (masih berlaku) NPWP Badan/Pribadi |
10
|
.MY.ID
| KTP/SIM/Paspor (masih berlaku) |
11
|
.DESA.ID
| KTP/SIM/Paspor (masih berlaku) Surat Permohonan Pendaftaran Nama Domain yang ditanda-tangani oleh Kepala Desa atau Sekretaris Desa |
Mulai 19 Oktober 2012, Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) tidak lagi menerima pendaftaran nama domain baru kecuali untuk go.id, mil.id, dan net.id. Perpanjangan masa berlaku nama domain yang sudah terdaftar masih dapat dilakukan di PANDI hingga 31 Desember 2012. Pendaftaran dan perpanjangan domain "id" bisa menggunakan layanan mitra-mitra PANDI sebagai berikut:
![]() | ![]() | ![]() | ![]() |
![]() | ![]() | ![]() | ![]() |
![]() | ![]() | ![]() | ![]() |
Langganan:
Posting Komentar
(Atom)
Entri Populer
-
Setelah tahap persiapan pc server, xampp dan tcexam. Untuk membuat soal tidak menjadi masalah. Bagaimana data siswa?
-
Adreno Graphics Processing Unit adalah hardware GPU untuk perangkat mobile misalnya tablet dan smartphone.












0 komentar:
Posting Komentar